Jumat, 22 November 2013

BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan seseorang yang kemudian di kenal dengan swasta.

1.      Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) mempunyai ciri-ciri yang dapat dikategorikan berdasarkan kepemilikannya, fungsi, dan permodalannya.

A.  Berdasarkan kepemilikannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1).  Untuk badan usaha swasta perseorangan, antara lain:
  • pemilik badan usaha adalah perseorangan,
  • pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga dapat mengatur segala sesuatu usahanya,
  • jalannya badan usaha tergantung pada kebijakan perseorangan,
  • semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik secara perseorangan.

2).   Untuk badan usaha swasta persekutuan, antara lain:
  • pemilik badan usaha adalah persekutuan dua orang atau lebih,
  • wewenang pengelolaan badan usaha ditetapkan berdasarkan penjanjian dalam persekutuan,
  • maju mundurnya kegiatan badan usaha tergantung pada sekutu yang mengurusnya,
  • seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama.


B.  Berdasarkan fungsinya, BUMS mempunyai ketentuan sebagai berikut.
  • Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut.
  • Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptakan barang dan jasa yang dibu-tuhkan oleh masyarakat.
  • Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat.
  • Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
  • Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


C.  Berdasarkan permodalannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.
  • Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.
  • Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek.
  • Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian merupakan laba yang ditahan.
  • Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.
  • Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang.


2.      Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.

1.  Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.
Kebaikan badan usaha perseorangan antara lain:
  • organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil,
  • kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap keputusannya merupakan kata terakhir,
  • keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits)
  • pajaknya rendah (low tales),
  • rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy), karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugastugas penting,
  • ongkos organisasinya rendah (low organization cost),
  • dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa menunggu persetujuan orang lain,
  • keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan.

Kekurangan badan usaha perseorangan:
  • tanggung jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability),
  • besarnya modal terbatas (limitazian on capital),
  • kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity),
  • kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak cakap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran,
  • kerugian akan ditanggung sendiri.

2.  Badan Usaha Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
Kebaikan Firma di antaranya:
  • kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi,
  • pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu,
  • setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan tidak terlalu berat,
  • keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang,
  • kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank).

Adapun kekurangan firma antara lain:
  • terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di antara para pemilik atau pendiri,
  • keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawarah,
  • akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain,
  • perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

3.  Badan Usaha Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.
Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:
  • sekutu aktif atau sekutu bekerja /sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan.
  • sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja.

Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hamper sama, sehingga kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha.

4.  Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.
Dalam akta pendiriannya harus memuat:
  • nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,
  • nama-nama pendiri PT serta alamatnya,
  • tempat kedudukan PT,
  • jumlah modal PT,
  • anggaran dasar PT.

Kebaikan Perseroan Terbatas, antara lain:
  • tanggung jawab pesero terbatas,
  • kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi,
  • kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin,
  • lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit,
  • efisiensi dibidang kepemimpinan,
  • lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan karyawan.

Sementara itu, kelemahan Perseroan Terbatas antara lain:
  • perhatian pesero terhadap PT kurang,
  • biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, biaya organisasi, dan biaya pajak perseroan),
  • memimpin PT lebih sulit daripada perusahaan bentuk lain.



Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!