Jumat, 22 November 2013

BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan seseorang yang kemudian di kenal dengan swasta.

1.      Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) mempunyai ciri-ciri yang dapat dikategorikan berdasarkan kepemilikannya, fungsi, dan permodalannya.

A.  Berdasarkan kepemilikannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1).  Untuk badan usaha swasta perseorangan, antara lain:
  • pemilik badan usaha adalah perseorangan,
  • pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga dapat mengatur segala sesuatu usahanya,
  • jalannya badan usaha tergantung pada kebijakan perseorangan,
  • semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik secara perseorangan.

2).   Untuk badan usaha swasta persekutuan, antara lain:
  • pemilik badan usaha adalah persekutuan dua orang atau lebih,
  • wewenang pengelolaan badan usaha ditetapkan berdasarkan penjanjian dalam persekutuan,
  • maju mundurnya kegiatan badan usaha tergantung pada sekutu yang mengurusnya,
  • seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama.


B.  Berdasarkan fungsinya, BUMS mempunyai ketentuan sebagai berikut.
  • Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut.
  • Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptakan barang dan jasa yang dibu-tuhkan oleh masyarakat.
  • Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat.
  • Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
  • Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


C.  Berdasarkan permodalannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.
  • Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.
  • Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek.
  • Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian merupakan laba yang ditahan.
  • Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.
  • Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang.


2.      Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.

1.  Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.
Kebaikan badan usaha perseorangan antara lain:
  • organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil,
  • kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap keputusannya merupakan kata terakhir,
  • keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits)
  • pajaknya rendah (low tales),
  • rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy), karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugastugas penting,
  • ongkos organisasinya rendah (low organization cost),
  • dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa menunggu persetujuan orang lain,
  • keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan.

Kekurangan badan usaha perseorangan:
  • tanggung jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability),
  • besarnya modal terbatas (limitazian on capital),
  • kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity),
  • kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak cakap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran,
  • kerugian akan ditanggung sendiri.

2.  Badan Usaha Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
Kebaikan Firma di antaranya:
  • kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi,
  • pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu,
  • setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan tidak terlalu berat,
  • keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang,
  • kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank).

Adapun kekurangan firma antara lain:
  • terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di antara para pemilik atau pendiri,
  • keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawarah,
  • akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain,
  • perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

3.  Badan Usaha Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.
Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:
  • sekutu aktif atau sekutu bekerja /sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan.
  • sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja.

Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hamper sama, sehingga kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha.

4.  Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.
Dalam akta pendiriannya harus memuat:
  • nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,
  • nama-nama pendiri PT serta alamatnya,
  • tempat kedudukan PT,
  • jumlah modal PT,
  • anggaran dasar PT.

Kebaikan Perseroan Terbatas, antara lain:
  • tanggung jawab pesero terbatas,
  • kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi,
  • kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin,
  • lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit,
  • efisiensi dibidang kepemimpinan,
  • lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan karyawan.

Sementara itu, kelemahan Perseroan Terbatas antara lain:
  • perhatian pesero terhadap PT kurang,
  • biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, biaya organisasi, dan biaya pajak perseroan),
  • memimpin PT lebih sulit daripada perusahaan bentuk lain.



Kamis, 17 Oktober 2013


Jika berpikir untuk memulai suatu bisnis mungkin saya akan membuat suatu konveksi kaos. Hal mendasar yang kita ketahui jika kita ingin memulai bisnis adalah rencana yang matang dan juga target pasar yang akan dicapai, apakah bisnis ini menguntungkan apa tidak. Tapi namanya bisnis pasti memiliki keuntungan walaupun cuma sedikit. Untuk itu dalam berbisnis kita tidak boleh gampang menyerah jika mau bisnis kita berhasil.

Mungkin disini jika saya ingin memulai suatu bisnis saya akan memilih bisnis konveksi kaos. Karena kaos merupakan suatu produk yang digemari seluruh kalangan masyarakat. Kaos juga merupakan busana yang tidak mengenal usia mulai dari anak-anak, remaja, dan orang tua, semaunya membutuhkan kaos. Kaos ini juga nyaman dipakai untuk laki-laki ataupun perempuan untuk busana sehari-hari, kuliah, ataupun saat liburan.

Nah, berdasarkan target pasar yang ada itulah saya cukup yakin dengan bisnis konveksi kaos ini. Dengan target pasar yang hampir dari setiap kalangan ini pastinya bisnis kaos ini akan memiliki penghasilan yang tinggi.

Hal yang pertama kita pikirkan dalam memulai bisnis kaos ini adalah brand untuk kaos kita. Karena tidak bisa dipungkiri brand juga merupakan salah satu ciri khas dari produk kita ini yang membedakan dengan produk kaos yang lainnya. Oleh karena itu pertama-tama kita harus memikirkan desain dari brand ini dengan desain yang unik dan orisinil.

Yang kedua adalah memperkenalkan brand kita ini kepada masyarakat melalui media online. Seperti membuat online store. Karena sekarang zamannya sudah serba internet jadi akan lebih mudah untuk membangun brand kita ini melalui media online store ini. Dalam online store ini kita tidak hanya sendiri tapi kita harus bersaing dengan banyak penjual lainnya. Oleh karena itu kita harus sekreatif  mungkin untuk menarik pembeli. Salah satu caranya adalah dengan memberikan diskon-diskon tertentu dan juga penawaran-penawaran menarik lainnya.

Jika online store kita sudah dikenal oleh masyarakat baru saya akan mencoba membuat toko. Toko ini letaknya harus ditempat yang strategis supaya masyarakat dapat dengan mudah untuk mencapai toko kita ini. Bayangkan jika kita membuat toko di tempat yang sama sekali tidak strategis pasti masyarakat juga tidak akan datang ke toko kita karena malas untuk datang dengan alasan tempatnya yang jauhlah, susah dicapai, dll. Nah kalau gitu otomatis toko kita menjadi tidak laku dan kita akan rugi. Untuk itu tempat yang strategis sangat diperlukan untuk membuat toko ini. Mungkin saya akan membuat toko saya ini di mall-mall besar yang terdapat ditengah kota, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mencapainya.

Setelah itu saya akan merekrut beberapa karyawan untuk menjaga toko saya ini. Karena tidak mungkin saya setiap hari menjaga toko saya ini. Dalam mencari karyawan saya akan memberikan beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Seperti bersedia bekerja dari jam 10 pagi sampai jam 9 malam, harus mengerti tentang kaos yang dijualnya seperti ukuran, model, warna, dll. Dan juga harus ramah kepada pelanggan.

Mungkin ini saja cita-cita saya jika suatu saat nanti saya memulai suatu bisnis. Dan jika kita sungguh-sungguh dalam menjalani suatu bisnis dengan tidak mengenal kata menyerah maka suatu hari kita akan mencapai kesuksesan. Semoga tulisan ini bermanfaat dan memberi inspirasi buat yang ingin membuat suatu bisnis...

Selasa, 15 Oktober 2013



HTML5 dibuat untuk membuat proses coding menjadi lebih mudah dan logis. Fitur-fitur unik dan mengesankan dari HTML5 datang di dalam departemen multimedia. Banyak dari fiturnya yang yang dibuat dengan pertimbangan bahwa pengguna harus dapat menjalankan konten berat (heavy content) dalam device dengan tenaga rendah (low-powered device).

Pada HTML5 terdapat fitur elemen <video>,<audio> dan <canvas> , tetapi juga integrasi dari konten gambar grafis vektor (yang sebelumnya kita ketahui dengan tag <object>). Artinya, konten multimedia dan grafis dalam website akan dapat ditangani dan dieksekusi dengan lebih mudah dan lebih cepat, tanpa membutuhkan plugin atau API tambahan.

Ada banyak sekali syntax baru yang ditambahkan ke dalam HTML5, tetapi dibawah ini saya akan menyebutkan beberapa syntax baru yang terdapat pada HTML5.
  • <article> – tag ini mendefinisikan artikel, posting atau komentar dari pengguna, atau suatu konten yang independen
  • <aside> – tag aside pada HTML5 menandakan suatu konten yang terpisah (aside) dari konten sebuah halaman, seperti sebuah sidebar
  • <header>,<footer> – Anda tidak perlu lagi mendefinisikan ID header atau footer, gunakan tag ini untuk menggantikannya
  • <nav> – navigasi pada website Anda dapat ditaruh didalam tag nav, yang dapat secara otomatis membuat daftar Anda seperti sebuah navigasi
  • <section> - tag ini dapat mendefinisikan section apapun dalam document Anda. Section bekerja kurang lebih seperti div yang memisahkan section yang berbeda
  • <audio>,<video> – jelas sekali ini adalah tag penanda untuk konten suara dan video, yang sekarang dapat lebih mudah dijalankan dari berbagai device
  • <embed> – tag baru ini berfungsi untuk menampilkan konten interaktif (plugin) atau aplikasi eksternal
  • <canvas> – canvas tag ini cukup menarik, memungkinkan Anda menggambar menggunakan script kode seperti JavaScript.
Perlu Anda ketahui bahwa tag HTML5 yang baru tidak selalu bekerja seperti yang sebelumnya. Contohnya, header dan footer tag tidak hanya menandai awal dan akhir dari sebuah halaman, tetapi juga dapat digunakan untuk awal dan akhir dari setiap section yang ada. Ini artinya, kedua tag ini mungkin akan digunakan lebih dari sekali di seluruh bagian halaman. 

Penulisan DOCTYPE pun sekarang menjadi lebih mudah untuk diingat dan digunakan tanpa harus mencari kode tersebut di Google. <!DOCTYPE html> dan ditutup dengan </html> di akhir halaman merupakan sesuatu yang sudah lama kita tunggu dan sekarang sudah benar-benar ada. Kemudian, deklarasi XHTML yang kompleks bagi beberapa dari kita sekarang dapat diganti dengan <html lang=”en”> dan deklarasi encoding panjang dapat dengan mudah ditulis: <meta charset=”utf-8″>.

Berikut adalah beberapa tag dari HTML 4.01 yang sudah dihapuskan dari HTML5, browser sudah tidak lagi men-support penggunaan tag ini. Anda mungkin ingin melihat lagi halaman HTML website Anda dan lihat apakah hal ini mengacaukan design Anda pada browser terbaru atau tidak.
  • <acronym>
  • <applet>
  • <basefont>
  • <big>
  • <center>
  • <dir>
  • <font>
  • <frame>
  • <frameset>
  • <noframes>
  • <strike>
  • <tt>
Perlu Anda ingat bahwa HTML5 dibangun karena kesuksesan versi sebelumnya, HTML 4.01, yang tanpa diragukan lagi merupakan versi yang terbaik. Untuk menggunakan HTML5 dengan lebih baik, Anda tidak perlu melupakan semua hal tentang versi sebelumnya. Apabila Anda tidak memiliki pengetahuan tentang HTML dan ingin memulainya sekarang, disarankan untuk memulainya dengan mempelajari HTML 4.01 dan barulah setelah menguasainya Anda pindah ke HTML5.

Artikel Terkait:


Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!