Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal
secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang.
Menurut sebagian besar
teori, keadilan memiliki tingkat
kepentingan yang besar. Kebanyakan orang
percaya bahwa ketidakadilan
harus dilawan dan dihukum,
dan banyak gerakan
sosial dan politis
di seluruh dunia
yang berjuang menegakkan
keadilan. Intinya keadilan adalah
meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Berdasarkan
sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat, yang berbunyi “….serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Disini terlihat bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi
keadilan. Namun faktanya masih terdapat banyak ketidak adilan di Indonesia,
sebagai contoh Ada seorang anak yang mengantar ibunya ke rumah sakit untuk berobat. Begitu mereka tiba di rumah
sakit tersebut, suster yang
berjaga di sana tidak langsung memberikan pertolongan pada ibu tersebut karena dia berasal dari keluarga
kurang mampu. Suster tersebut lebih
mendahulukan orang yang berasal dari keluarga berada untuk berobat. Hal ini terjadi ketika sang
anak membeli obat untuk ibunya. Ketika sang anak tiba di rumah sakit, ternyata
sang ibu telah tiada.
Keadilan
dan kehidupan manusia sangatlah berkaitan erat, karena tanpa adanya keadilan manusia dapat bersikap
semena-mena kepada sesamanya. Hal ini
tidak dapat dibenarkan, karena setiap manusia memiliki harkat dan kedudukan yang sama, seperti halnya Tuhan
yang tidak pernah membeda-bedakan setiap makhluk hidup. Oleh karenanya, kita
harus dan wajib menegakkan dan
menjunjung tinggi keadilan dalam segala aspek kehidupan.
0 komentar:
Posting Komentar