Selasa, 10 Juni 2014

Keadilan  adalah  kondisi  kebenaran  ideal  secara  moral  mengenai  sesuatu  hal, baik  menyangkut  benda  atau  orang.  Menurut  sebagian  besar  teori,  keadilan memiliki  tingkat  kepentingan  yang  besar. Kebanyakan  orang  percaya  bahwa  ketidakadilan  harus dilawan  dan  dihukum,  dan  banyak  gerakan  sosial  dan  politis  di  seluruh  dunia  yang  berjuang  menegakkan  keadilan. Intinya keadilan adalah  meletakkan  segala sesuatunya  pada  tempatnya.
Berdasarkan sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi “….serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Disini terlihat bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keadilan. Namun faktanya masih terdapat banyak ketidak adilan di Indonesia, sebagai contoh Ada seorang anak yang mengantar ibunya ke  rumah sakit untuk  berobat. Begitu  mereka tiba di  rumah  sakit  tersebut, suster yang berjaga di sana tidak langsung memberikan pertolongan pada  ibu tersebut karena dia berasal dari keluarga kurang mampu. Suster  tersebut lebih mendahulukan orang yang berasal dari keluarga berada  untuk berobat. Hal ini terjadi ketika sang anak membeli obat untuk ibunya. Ketika sang anak tiba di rumah sakit, ternyata sang ibu telah tiada.
Keadilan dan kehidupan manusia sangatlah berkaitan erat, karena tanpa  adanya keadilan manusia dapat bersikap semena-mena kepada sesamanya.  Hal ini tidak dapat dibenarkan, karena setiap manusia memiliki harkat dan  kedudukan yang sama, seperti halnya Tuhan yang tidak pernah membeda-bedakan setiap makhluk hidup. Oleh karenanya, kita harus dan wajib  menegakkan dan menjunjung tinggi keadilan dalam segala aspek kehidupan.

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!